Spesifikasi Teknis Delineator Besi dan Plastik

A. BAHAN DELINEATOR
Delineator dapat terbuat dari pipa besi atau pipa plastik yang dilengkapi dengan bahan bersifat reflektif .
B. BENTUK , UKURAN DAN WARNA DELINEATOR
PIPA BESI (Delineator Besi)
- Pipa besi sebagaimana yang dimaksud diatas berdiameter 100mm , ketebalan 2mm dengan panjang 1.100mm yand dilengkapi dengan 2 buah reflector ASTM tipe IV yang diletakan pada plat aluminium ukuran 50 X 181 mm yang berwarna merah putih ;
- Letak pipa sebagaimana dimaksud diatas searah dengan lalu lintas dan warna reflektornya disesuaikan dengan warna dan fungsi sebagaimana dalam keputusan menteri perhubungan nomor : KM. 3 Tahun 1994 tentang alat pengendali dan pengaman pemakai jalan ;
- Pipa besi sebagaimana dimaksud harus dengan dicat warna hitam dan kuning bergantian dengan warna hitam di ujung paling atas;
- Bentuk dan ukuran delineator dari pipa besi sebagaimana dalam lampiran surat ini;
- Pada bagian belakang delineator di bubuhi stiker perlengkapan jalan tulisan sumber pendanaan, tahun anggaran dan isi pasal 275 UU Nomor 22 / 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan , contoh gambar stiker terlampir;
- Setiap bahan delineator yang akan dipergunakan harus lulus uji laboratorium dengan menunjukan sertifikat uji laboratorium berskala nasional atau internasional.
PIPA PLASTIK (Delineator Plastik)
- Pipa plastik sebagaimana yang dimaksud diatas,mempunyai panjang 1.250 mm dan penampang menyerupai segitiga sama kaki dengan panjang kaki 150 mm, lebar 105 mm dan diengkapi dengan 2 macam reflektor ASTM tipe IV yang dilekatkan pada plat aluminium ukuran 50 X 181 mm yang berwarna merah dan putih;
- Letakpipa sebagaimana dimaksud di atas searah dengan lalu lintas dan warna reflektornya di sesuaikan dengan warna dan fungsi sebagaimana dalam keputusan menteri perhubungan nomor : KM. 3 Tahun 1994 tentang alat pengendali dan pengaman pemakai jalan ;
- Pipa plastik sebagaimana dimaksud harus dengan dicat warna hitam dan putih bergantian dengan warna hitam di ujung paling atas.
- Bentuk dan ukuran delineator dari pipa plastik sebagaimana dalam lampiran
- Pada bagian belakang delineator di bubuhi stiker perlengkapan jalan tulisan sumber pendanaan, tahun anggaran dan isi pasal 275 UU Nomor 22 / 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan , contoh gambar stiker terlampir.
- Setiap bahan delineator yang akan dipergunakan harus lulus uji laboratorium dengan menunjukan sertifikat uji laboratorium berskala nasional atau internasional.
C. PEMASANGAN DELINEATOR
- Pemasangan delineator mengacu pada keputusan menhub nomor : KM. 3 tahun 1994 dan lampirannya tentang alat pengendali dan pengaman pemakai jalan.
- Lokasi serta jark pengulangan penempatan delineator di sesuaikan dengan hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas.
- Syarat kontruksi
a. Bagian dasar giliran di beri perkerasan adukan campuran semen dan pasir dengan ketebaln 100 mm;
b. Pondasi adalah beton cetakan yang di buat dari campuran semen, pasir, batu kerikil / split dengan perbandingan 1 : 2 : 3 ;
c. Ukuran pondasi setiap tiang masing-masing adalah
– Sisi bagian atas : 300 mm
– Sisi bagian bawah : 500 mm
– Kedalaman : 600 mm
d. Ukuran galian tanah adalah 500 X 500 mm dengan kedalaman 600 mm;
DAFTAR LOKASI DELINEATOR
*RUAS JALAN …
NO | LOKASI (KM) | TITIK GPS | POSOSI | FUNGSI | KETERANGAN | ||
*ARAH … MENUJU … | |||||||
Kiri | Tengah | Kanan | |||||
1 |
2 + 100 s/d 2 + 800 |
(Titik awal)S:
E: s/d (Titik akhir) S: E: |
Mengamankan Pengguna jalan | Posisi delineator di depan alfamart di sepanjang jalan … | |||
2 |
3 + 100 s/d 3 + 800 |
(Titik awal)S:
E: s/d (Titik akhir) S: E: |
Mengamankan Pengguna jalan | Posisi delineator di depan mesjid … di sepanjang jalan… | |||
3 |
4 + 100 s/d 4 + 800 |
(Titik awal)S:
E: s/d (Titik akhir) S: E: |
Mengamankan Pengguna jalan | Posisi delineator di depan sekolah… di sepanjang jalan… | |||
4 |
5 + 100 s/d 5 + 800 |
(Titik awal)S:
E: s/d (Titik akhir) S: E: |
Mengamankan Pengguna jalan | Posisi delineator di depan toko… di sepanjang jalan… | |||
5 |
6 + 100 s/d 6 + 800 |
(Titik awal)S:
E: s/d (Titik akhir) S: E: |
Mengamankan Pengguna jalan | Posisi delineator di depan toko… di sepanjang jalan… |
Keterangan:
- *Ruas Jalan = Nama ruas jalan sesuai dengan penamaan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum. (contoh : Ruas Jl. Raya Dipenorogo – Jl. Teuku Umar, dll. )
- * Arah… Menuju … = Arah perjalanan yan sedang ditempuh dengan asumsi 1x jalan (tidak bolak-balik). ( contoh : Arah Bekasi menuju Jakarta )
Sumber: Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Perlengkapan Jalan dan SOP Pengoperasian UPPKB