Spesifikasi Teknis Delineator Besi dan Plastik

A. BAHAN DELINEATOR
Delineator dapat terbuat dari pipa besi atau pipa plastik yang dilengkapi dengan bahan bersifat reflektif .

B. BENTUK , UKURAN DAN WARNA DELINEATOR
PIPA BESI (Delineator Besi)

  • Pipa besi sebagaimana yang dimaksud diatas berdiameter 100mm , ketebalan 2mm dengan panjang 1.100mm yand dilengkapi dengan 2 buah reflector ASTM tipe IV yang diletakan pada plat aluminium ukuran 50 X 181 mm yang berwarna merah putih ;
  • Letak pipa sebagaimana dimaksud diatas searah dengan lalu lintas dan warna reflektornya disesuaikan dengan warna dan fungsi sebagaimana dalam keputusan menteri perhubungan nomor : KM. 3 Tahun 1994 tentang alat pengendali dan pengaman pemakai jalan ;
  • Pipa besi sebagaimana dimaksud harus dengan dicat warna hitam dan kuning bergantian dengan warna hitam di ujung paling atas;
  • Bentuk dan ukuran delineator dari pipa besi sebagaimana dalam lampiran surat ini;
  • Pada bagian belakang delineator di bubuhi stiker perlengkapan jalan tulisan sumber pendanaan, tahun anggaran dan isi pasal 275 UU Nomor 22 / 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan , contoh gambar stiker terlampir;
  • Setiap bahan delineator yang akan dipergunakan harus lulus uji laboratorium dengan menunjukan sertifikat uji laboratorium berskala nasional atau internasional.

PIPA PLASTIK (Delineator Plastik)

  • Pipa plastik sebagaimana yang dimaksud diatas,mempunyai panjang 1.250 mm dan penampang menyerupai segitiga sama kaki dengan panjang kaki 150 mm, lebar 105 mm dan diengkapi dengan 2 macam reflektor ASTM tipe IV yang dilekatkan pada plat aluminium ukuran 50 X 181 mm yang berwarna merah dan putih;
  • Letakpipa sebagaimana dimaksud di atas searah dengan lalu lintas dan warna reflektornya di sesuaikan dengan warna dan fungsi sebagaimana dalam keputusan menteri perhubungan nomor : KM. 3 Tahun 1994 tentang alat pengendali dan pengaman pemakai jalan ;
  • Pipa plastik sebagaimana dimaksud harus dengan dicat warna hitam dan putih bergantian dengan warna hitam di ujung paling atas.
  • Bentuk dan ukuran delineator dari pipa plastik sebagaimana dalam lampiran
  • Pada bagian belakang delineator di bubuhi stiker perlengkapan jalan tulisan sumber pendanaan, tahun anggaran dan isi pasal 275 UU Nomor 22 / 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan , contoh gambar stiker terlampir.
  • Setiap bahan delineator yang akan dipergunakan harus lulus uji laboratorium dengan menunjukan sertifikat uji laboratorium berskala nasional atau internasional.

C. PEMASANGAN DELINEATOR

  • Pemasangan delineator mengacu pada keputusan menhub nomor : KM. 3 tahun 1994 dan lampirannya tentang alat pengendali dan pengaman pemakai jalan.
  • Lokasi serta jark pengulangan penempatan delineator di sesuaikan dengan hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas.
  • Syarat kontruksi
    a. Bagian dasar giliran di beri perkerasan adukan campuran semen dan pasir dengan ketebaln 100 mm;
    b. Pondasi adalah beton cetakan yang di buat dari campuran semen, pasir, batu kerikil / split dengan perbandingan 1 : 2 : 3 ;
    c. Ukuran pondasi setiap tiang masing-masing adalah
    – Sisi bagian atas : 300 mm
    – Sisi bagian bawah : 500 mm
    – Kedalaman : 600 mm
    d. Ukuran galian tanah adalah 500 X 500 mm dengan kedalaman 600 mm;

Delineator Standar DIRJEN PERHUBUNGAN DARAT

 

DAFTAR LOKASI DELINEATOR

*RUAS JALAN …

NO LOKASI (KM) TITIK GPS POSOSI FUNGSI KETERANGAN
*ARAH … MENUJU …
Kiri Tengah Kanan
 

1

 

2 + 100 s/d 2 + 800

(Titik awal)S:

E:

s/d

(Titik akhir)

S:

E:

Mengamankan Pengguna jalan Posisi delineator di depan alfamart di sepanjang jalan …
 

2

 

3 + 100 s/d 3 + 800

(Titik awal)S:

E:

s/d

(Titik akhir)

S:

E:

Mengamankan Pengguna jalan Posisi delineator di depan mesjid … di sepanjang jalan…
 

3

 

4 + 100 s/d 4 + 800

(Titik awal)S:

E:

s/d

(Titik akhir)

S:

E:

Mengamankan Pengguna jalan Posisi delineator di depan sekolah… di sepanjang jalan…
 

4

 

5 + 100 s/d 5 + 800

(Titik awal)S:

E:

s/d

(Titik akhir)

S:

E:

Mengamankan Pengguna jalan Posisi delineator di depan toko… di sepanjang jalan…
 

5

 

6 + 100 s/d 6 + 800

(Titik awal)S:

E:

s/d

(Titik akhir)

S:

E:

Mengamankan Pengguna jalan Posisi delineator di depan toko… di sepanjang jalan…

 

Keterangan:

  1. *Ruas Jalan = Nama ruas jalan sesuai dengan penamaan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum. (contoh : Ruas Jl. Raya Dipenorogo – Jl. Teuku Umar, dll. )
  2. * Arah… Menuju … = Arah perjalanan yan sedang ditempuh dengan asumsi 1x jalan (tidak bolak-balik). ( contoh : Arah Bekasi menuju Jakarta )

Sumber: Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Perlengkapan Jalan dan SOP Pengoperasian UPPKB

Have your say