Pengertian Rambu Lalu Lintas dan Jenisnya
Rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Rambu lalu lintas diatur menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014
Rambu lalu lintas merupakan bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka kalimat dan/ perpaduan diantaranya yang digunakan untuk memberikan informasi berupa peringatan, larangan, perintah dan petunjuk kepada pengguna jalan. Rambu lalu lintas ini biasanya di lengkapi dengan material retro-reflektif pada rambu konvensional yang bertujuan untuk membuat rambu dapat terlihat dengan mudah pada saat malam hari maupun cuaca gelap.
Secara umum dan keseluruhan, tujuan dari rambu lalu lintas adalah untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas, serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami dan memperhatikan rambu rambu lalu lintas yang ada di jalan raya.
Selain itu, pemahaman yang baik tentang rambu lalu lintas juga dapat mengurangi atau mengatasi kecelakaan lalu lintas yang tidak diinginkan. Rambu lalu lintas merupaan tanda pemisah antara kepadatan lalu lintas dan kebutuhan lalu lintas untuk memastikan keamanan dan keselamatan para pengguna jalan.
Berikut ini adalah beberapa contoh jenis rambu lalu lintas yang sering anda temui di jalan raya.
1. Rambu Perintah
Rambu perintah merupakan jenis rambu yang berfungsi untuk menyatakan perintah yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan. Rambu perintah ini biasanya berbentuk bundar dengan warna biru dan lambang atau tuisan berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah.
Berikut ini adalah beberapa contoh dari rambu perintah yang sering anda temui ketika berkendara :
– Rambu Perintah mengikuti arah ke kiri berfungsi untuk menyatakan perintah kepada pengguna jalan untuk mengikuti jalan ke arah kiri.
– Rambu Wajib Belok Kanan
Rambu ini berfungsi untuk menyatakan perintah kepada pengguna jalan untuk mengikuti jalan ke arah kanan.
– Rambu Wajib Memasuki jalur kanan / Rambu Wajib Memasuki jalur kiri
Rambu ini berfungsi untuk menyatakan perintah kepada pengguna jalan untuk wajib memasuki jalur kanan / kiri pada saat berkendara
– Rambu Belok Kanan / Rambu Belok Kiri
Rambu Perintah ini digunakan untuk menyatakan perintah kepada pengguna jalan untuk wajib belok ke kanan / kiri.
– Rambu Wajib mengitari bundaran
Rambu Perintah mengikuti arah bundaran ini berfungsi untuk menyatakan perintah kepada pengguna jalan untuk mengikuti arah yang ditunjukkan saat memasuki bundaran.
2. Rambu Peringatan
Rambu Peringatan merupakan jenis rambu yang mengisyaratkan sebuah bahaya, rintangan atau kondisi potensial yang mengharuskan perhatian khusus pengguna jalan. Beberapa adalah rambu yang mengisyaratkan bahaya kepada jalan-jalan raya atau jalur yang tampaknya tidak siap dihadapi oleh pengendara. Rambu peringatan ini umumnya berbentuk berupa plat persegi dengan warna dasar kuning dan tulisan atau gambar berwarna hitam yang merupakan isi peringatan dari rambu rambu tersebut.
Berikut ini adalah beberapa contoh dari Rambu Peringatan yang sering anda temui ketika berkendara :
– Tiga panah melingar merupaakan rambu yang memberikan peringatan bahwa ada sebuah persimpangan atau bundaran di depan. Rambu ini bertujuan untuk memperingati para pemakai jalan agar lebih berhati hati dan mengurangi kecepatan berkendara arena adanya potensi kendaraan dari arah lain.
– Tanda Seru (!) adalah rambu yang memberikan peringatan kepada para pengendara dan pengguna jalan untuk lebih berhati hati ketika ingin memasuki suatu jalur.
-Tanda Plus (+) merupakan rambu yang memiliki arti akan ada persimpangan empat arah di depan. Pengendara dan seluruh pengguna jalan diminta untuk memperlambat laju kendaraannya agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas.
– Plus dihapus bagian kiri, rambu dengan tanda plus yang dihapus dibagian kirinya adalah rambu yang memberitahukan anda mengenai persimpangan tiga sisi dan salah satu sisinya kearah kanan. Jika anda melihat tanda tersebut dijalanan maka kurangi laju kecepatan kendaraan dan berhati hati saat ingin berbelok.
3. Rambu Petunjuk
Rambu Petunjuk merupakan salah satu jenis rambu lalu lintas yang berfungsi sebagai pemandu dan memberikan informasi tentang arah yang harus ditempuh oleh pengendara untuk mencapai tujuannya. Rambu ini paling mudah dijumpai dijalan dan biasanya memberi informasi arah atau jurusan, batas wilayah hingga fasilitas umum seperti terminal dan lain sebagainya.
Berikut merupakan beberapa contoh rambu petunjuk yang sering anda jumpai di jalan raya :
– Rambu Petunjuk Lokasi Masjid, seperti namanya rambu ini memberikan informasi mengenai salah satu lokasi fasilitas umum yaitu masjid.
– Rambu Petunjuk Lokasi SPBU, memberikan informasi mengenai lokasi pengisian bahan bakar motor atau mobil.
– Rambu Petunjuk Lokasi Pelayanan Kesehatan, memberikan informasi mengenai lokasi pelayanan umum nerupa balai kesehatan, puskesmas, balai pertolongan pertama dan sejenisnya.
– Rambu Petunjuk Tempat Wisata, memberikan informasi kepada pengguna jalan mengenai lokasi tempat wisata.
– Rambu Petunjuk Rute, memberikan informasi kepada pengguna jalan mengenai rute perjalanan. Seperti contohnya adalah rambu petunjuk arah menuju bandung,jakarta,yogyakarta dan tasikmalaya.
4. Rambu Larangan
Rambu larangan adalah jenis lalu lintas yang melarang para pengendara untuk melakukan suatu hal ketika sedang berkendara di jalan raya. Rambu larangan biasanya dibuat dengan kombinasi warna merah atau warna hitam dengan warna dasar putih.
Berikut ini merupakan beberapa contoh dari rambu larangan yang sering anda temui di jalan raya :
– Rambu Larangan Berhenti, digunakan untuk memberitahukan pengguna jalan bahwa di area tertentu mereka dilarang untuk menghentikan kendaraanya.
– Rambu Larangan Berjalan Terus, berfungsi untuk memberitahukan pengguna jalan bahwa diarea tertentu mereka dilarang untuk berjalan terus karena wajib berhenti atau melanjutkan perjalanan setelah dipastikan selamat dari konflik lalu lintas dari arah lainnya.
– Rambu Larangan Parkir, digunakan untuk memberikan pengguna jalan bawa diarea tertentu mereka dilaranga untuk memarkirkan kendaraannya. Baik kendaraan bermotor atau tidak.
– Rambu Larangan Mobil dan Motor Dilarang Masuk, digunakan untuk memberitahukan kepada pengguna jalan bahwa diarea tertentu sepeda motor dan mobil dilarang masuk.
– Rambu larangan Menghidupkan Isyarat Suara, digunakan untuk memberitahukan kepada pengguna jalan bahwa di area tertentu mereka dilarang untuk membunyikan isyarat suara. Seperti menghidupkan klakson mobil atau sepeda motor.

